Tentang BPD Bantarsari
Mengenal lebih dekat Badan Permusyawaratan Desa Bantarsari
Profil BPD Bantarsari
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantarsari adalah lembaga yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan desa.
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD Bantarsari berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.
Visi
"Mewujudkan Desa Bantarsari yang maju, mandiri, dan sejahtera melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan."
Misi
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Mengawasi kinerja pemerintah desa
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Menjaga transparansi dan akuntabilitas
- Memfasilitasi musyawarah dan mufakat
Struktur Organisasi
Ketua
Ngadino, S.Pd
Memimpin dan mengoordinasikan kegiatan BPD
Sekretaris
M. Ridwan
Mengelola administrasi dan dokumentasi
Bendahara
Ulwiyah
Mengelola keuangan dan administrasi keuangan
Anggota
Widodo
Anggota BPD
Anggota
Wagimin
Anggota BPD
Anggota
Amar Muhajat
Anggota BPD
Anggota
Sarkam, S.Pd
Anggota BPD
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
- Memberikan usul dan pendapat terhadap kebijakan desa
- Memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat
Fungsi
- Legislasi (pembuatan peraturan desa)
- Anggaran (pengawasan APBDes)
- Pengawasan (kontrol pemerintahan desa)
- Aspirasi (penyerapan dan penyaluran aspirasi)
- Mediasi (penyelesaian konflik)
Program Kerja 2025
Musyawarah Desa
Rutin setiap bulan untuk membahas isu-isu desa
Digitalisasi Layanan
Sistem informasi aspirasi dan pengaduan online
Pelatihan Masyarakat
Workshop dan pelatihan keterampilan untuk warga
Gotong Royong
Program kerja bakti dan gotong royong desa